MUBA, Meteorsumatera- Ciguan Bin Usman warga Dusun 3 Desa Ngulak 2 Kecamatan Sanga Desa Muba ini mau tidak mau harus berurusan dengan aparat Kepolisian akibat kasus Narkoba. Pria 38 tahun ini dicangking Polisi ketika menunggu calon pembeli barang haram tersebut.
Demikian dikatakan Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Muklis SH menurutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian sesuai laporan polisi Nomor : LP / A – 02/III/2018/Sumsel/Muba/SEK SGD, Tanggal 14 Maret 2018.
Dijelaskan Kapolsek kejadian berawal Rabu (14/3) sekira pukul 15.59 Wib didusun 2 Desa Ngulak 3 Kec. Sanga Desa. Pelaku Dicangking oleh Polsek Sanga Desa (Sandes) atas sangkaan memiliki dan mengedar narkotika golongan 1, sebelum dicangking oleh Kanit Reskrim Polsek Sandes Ipda Indra Jaya SH mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menunggu pembeli di Saban (pondok) di Desa Ngulak 2.
Mendapat info dari masyarakat tersebut Kanit Reskrim Polsek Sandes dan anggotanya langsung menuju TKP kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dan diakui tersangka bahwa 6 paket shabu disimpan diatap Seban itu miliknya. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Sandes, terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu kantong plastik bening berisikan 6 paket shabu, uang hasil penjualan sabu Rp. 400.000, sebuah celana pendek motif loreng merk New Fashion, sebuah dompet warna coklat merk Harley Davitson. (Riko)