MUBA, Meteorsumatera- Ketua DPRD Muba Abusari, SH. MSi memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab. Musi Banyuasin (Muba) terkait sangketa lahan Ex SDN I Mangun Jaya (MJ) Kec. Babat Toman, Muba.
Menurut Abu dirinya beberapa kali menerima surat pengaduan dari Nursani dia menanyakan hasil rapat 4 Januari 2010 lalu hingga kini belum ada penyelesaian tentang sengketa surat hibah (wakaf) sejak tahun 1997 namun dibantah oleh keluarga Nursani bahwa tanah RDG itu masuk dalam wakaf kini Lahan tersebut kini ditempati oleh warga setempat yang tidak ada sangkut pautnya dengan dunia pendidikan dan ada juga ditempati guru.
Menurut Abusari jumlah Rumah Dinas Guru (RDG) ada 12 lokal 9 ditempati warga yang bukan guru itu harus segera dikosongkan namun 3 lokal yang ditempati guru itu jangan diusir biarkan mereka menempati lokal tersebut. “Kita beri waktu 3 bulan untuk mengosongkan lokal itu nanti setelah kosong keluarga H Hasan boleh menempati lokal itu namun tidak boleh dijual sebelum ada putusan pengadilan, tegas Abusari.
Dari hasil rapat tersebut dapat disimpulkan untuk Dikbud Muba agar membuat surat yang ditujukan pada masyarakat yang menempati rumah dinas guru (RDG) yang tidak ada keterkaitan dengan pendidikan agar mengosongkan tempat tersebut diberikan waktu 3 bulan semenjak dikeluarkan berita acara ini, rapat digelar diruang rapat Ketua DPRD Muba Senin (26/3) sekitar pukul 11.00 Wib dihadiri oleh perwakilan keluarga Nursani, Perwakilan Dikbud Muba, Kabag. Tata Pemerintahan. (Riko)