MUBA, Meteorsumatera- Indra Saprida Bin Junaidi (Alm) terpaksa harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Sungai Keruh Kab. Musi Banyuasin (Muba), warga Dusun IV Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya ini terseret kasus kepemilikan Senjata Api Rakitan (Sempira), sebagaimana dimaksud dlm pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim, SIk melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin menjelaskan kamis ( 01/3) Pukul 17.30 WIB di dusun 4 Desa jirak Kec. Jirak Jaya Muba telah tertangkap tangan pelaku tanpa ijin yg Sah memiliki, menguasai dan menyimpan senpi ilegal.
Pelaku berusia 33 tahun dan berprofesi sebagai petani ini ditangkap dikediamannya Dusun IV Desa Jirak Kec. Jirak Jaya, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sepucuk Senpi Kecepek laras pendek berikut 3 butir peluru kaliber 762×45, sebuah tas pinggang warna hitam merk Reebok dan sebuah kunci T.
Lanjut Ade, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka menyimpan Senpira dirumahnya, mendapat info tersebut tanpa buang waktu Kapolsek memimpin langsung dibantu Kanit Reskrim Polsek Sungai keruh dan anggotanya langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan penggeledahan, dalam penggeledahan itu didampingi BPD Desa setempat, terang Ade.
Saat penggeledahan lanjut Kapolsek ini, di atas lemari terdapat 1 buah tas pinggang warna hitam setelah dibuka terdapat didalamnya 1 pucuk senpi Kecepek laras pendek berikut 3 butir peluru dan 1 buah kunci T yg di akui milik tersangka. kemudian pemilik rumah di amankan di Mapolsek Sungai Keruh guna di lakukan pemeriksaan lebi lanjut. (Nurdin)