Majukan BUMdes Desa Smart Dengan Tiga Makna

  • Bagikan

MUBA, Meteor Sumatera– Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Desa Sidorejo Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah berhasil mendirikan Desa “Smart” yang diyakini mampu memangkas rantai distribusi barang konsumsi rutin masyarakat desa.

Desa’SMart ini adalah pengembangan dari salah satu BUMDesa di Kecamatan Keluang, Desa Sidorejo berhasil membentuk unit usaha berupa minimarket. Usaha ini nantinya akan menjadi penadah bagi produk desa di kawasan tersebut.

Kadirun (43)tahun selaku direktur Bumdes mengatakan , mendirikan desa Smart memang bukan hal yang mudah tetapi banyak gendala yang harus kita pahami salah satunya permodalan yang sangat minim waktu itu. ungkapnya.

Kodirun juga mengatakan modal di anggarkan dari anggaran APBN cuma sebesar Rp 109 juta, belum lagi untuk pembangunan gedung Bumdes, desa Smart dan isinya pak.

Kodirun juga menambahkan sejak tahun 2016 Desa Sidorejo program Bumdes di anggarkan baru di bulan november 2017 baru bisa berjalan Alhamdulillah Bumdes melakukan pinjaman modal dengan pihak bank Mandiri sebesar Rp 200 juta sehingga bisa bejalan sampai saat ini. ungkapnya lagi.

Sudirman selaku Badan Pengawas(BP) juga mengatakan, saya selaku badan pengawas sangat berterimakasih kepada pengurus Bumdes yang sudah bekerja keras demi untuk mengembangkan modal yang di anggarkan oleh anggaran APBN ,untuk itu sebagai aset desa Sidorejo yang bermanfaat untuk masyarakat kususnya harga setandar toko.” kata dia kamis (1/3/2018)

Kepala Desa Sidorejo Pujiono saat di hubungi wartawan melalui telpon selularnya juga mengatakan mendorong ,Desa’SMart di Desa Sidorejo memiliki tiga makna. Pertama, Desa SMart atau smart village yang berarti desa cerdas. Kedua, Desa’SMart yang berarti sebagai mart atau toko atau usaha dari beberapa desa. Ketiga, Desa’SMart yang berarti Mart milik desa.

Menurut dia, Desa’SMart adalah wujud nyata dari BUMDes Bersama yang hadir atas inisiasi masyarakat desa, untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Tidak hanya itu, Desa’Smart juga diharapkan mampu membentuk jaringan usaha antardesa yang terkoneksi secara nasional.

“Keberadaan Desa’SMart tidak untuk mematikan usaha ekonomi yang sudah ada di masyarakat. Tetapi sebagai penguat dan mitra masyarakat dalam meningkatkan efisiensi distribusi barang dan kualitas dari hasil produksi perdesaan,” ujarnya.

Kades menerangkan, bentuk kelembagaan BUMDes Bersama telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 47/2015. Terkait hal tersebut, ia mengajak kerja sama perusahaan BUMN maupun swasta, untuk membantu penyertaan modal BUMDes Bersama tersebut.” pungkasnya. (sudarmanto)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *