Ketua DPRD Muba Beri 2 Alternatif Bagi PT MTP

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Permasalahan antara petani plasma tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Jaya dan PT Musi Tani Persada (MTP) terus berkembang sehingga Ketua DPRD Muba harus turun tangan agar persoalan ini dapat diatasi secepatnya, demikian dikatakan oleh Ketua DPRD Muba Abusari SH MSi ketika memediasi antara Ketua KUD Mekar Jaya Rojim dengan pihak perusahaan.

Dihadapan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini Ketua KUD Mekar Jaya Rojim menceritakan keluh kesahnya tentang perusahaan tersebut. Menurutnya persoalan ini berawal.sejak tanaman sawit plasma terendam banjir mengakibatkan tanaman sawit mati dan hingga saat ini pihak perusahaan seolah olah lepas tangan dan janji janji palsu belaka, saya sebagai Ketua KUD meresa terjepit saya ditagih 77 Kepala Keluarga (KK)menanyakan kapan persoalan itu teratasi.

Pihak plasma lanjut Rojim mempunyai perjanjian Pola pafasit artinya pekerjaan dilakukan oleh perusahaan kami hanya menerima ampranya saja namun sudah beberapa bulan ini kami tidak menerima ampra tersebut.

Kami minta sawit yang mati seluas 29 kapling disulam namun tidak ada jawabab dari perusahaan namun sekitar 4 bulan baru ada jawaban yakni tidak bisa disulam namun harus direlokasi, kami merasa pihak perusahaan hanya mengulur waktu saja dan tidak ada kejelasannya. Untuk itu lanjut Rojim kami sudah sepakat agar perusahaan mau ganti rugi  Rp 50 juta per paket dari 25 paket. Kami beri batas waktu sebulan bila tidak maka kami akan mengklaim lahan tersebut, ancam Rojim.

Kemudian Dewan yang mempunyai suara terbanyak di Muba pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu mempersilahkan dari pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Muba diwakili Ir Mura mengatakan bahwa pihak Disbun Muba telah bersusah payah mengurusi persoalan PT MTP ini namun tidak bisa terselesaikan, kata Murah singkat.

Kemudian Dewan 2 periode menjabat ini memprsilahkan pihak perusahaan untuk menjawab mengenai persoalan yang diutarakan pihak KUD Mekar Jaya tersebut, menurut perwakilan pihak perusahaan ini persoalan ini akan ditindaklanjuti ke jajaran atau pengambil keputusan di perusahaan intinya mereka tidak keberatan atau menolak apa yang diutarakan oleh pihak koperasi.

Setelah mendengar dari berbagai pihak Ketua DPRD Muba Abusari SH Msi memberikan dua alternatif atau kesimpulan kepada perusahaan yakni pihak perusahaan harus membayar ganti rugi kepada masyarakat sesuai tuntutan atau pihak perusahaan harus mengembalikan lahan tersebut kepada petani plasma.

Saya tidak akan mentolerir saya harus menyelesaikan persoalan masyarakat saya, dari pada nama saya rusak lebih baik saya bermusuhan dengan perusahaan saya dari pada bermusuhan dengan masyarakat saya, tegas Abu.

Apabila pihak perusahaan tidak menepati janji maka mau tidak mau lahan akan diambil kembali oleh KUD Mekar Jaya, tukas Abu lagi. (Riko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *