MUBA, Meteorsumatera- Berprofesi sebagai petani mungkin saja penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari hari bagi Abdulah Manaf Bin Nangzar Nubi. Untuk itu pria berusia 40 tahun ini selain bertani nyambil mengedarkan barang haram jenis shabu, atas perbuatannya itu mau tidak mau warga KM 06 Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat (Batsu) Muba ini harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Batsu.
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Batsu menjelaskan pengungkapan kasus narkoba sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, yakni
Laporan Polisi Nopol : LP / A – 04 / III / 2018 / Sumsel / muba / sek bs, tanggal 17 Maret 2018.
Menurut Kapolsek kejadian Sabtu (16/3) sekitar pukul 16 Wib di Desa Babat Ramba Jaya Dusun 8 KM 02 Kec. Batsu, Muba, selain penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batsu ditemukan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,10 gram.
Kronologis Penangkapan Sabtu (17/3) pukul 16.00 Wib telah diamankan Abdullah Manap bin Nangzar Nubi di Jalan Ramba Jaya km 02 kec. Batsu Kab. Muba.
Penangkapan tersangka dengan cara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa target akan membawa barang berupa shabu atas info tersebut anggota Polsek Batsu dipimpin Kanit Res langsung bergerak menuju tkp, akhirnya butuan melintas
Tidak lama menunggu mengendarai sepeda motor kemudian langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dikantong celana barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis shabu, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Batsu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sudarmanto / Doyok)