MUBA, Meteorsumatera- Tindak pidana penggelapan sepeda motor sering terjadi kali ini korban Zainudin Bin Rehan (Alm) sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna Biru Nopol BG 3881 IG dibawa lari oleh M Badri Bin Bahasil, 23 tahun warga Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba).
Merasa ditipu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Babat Supat sesuai LP/B-12/III/2018/SUMSEL/MUBA/SEKBS tanggal 4 Maret 2018 tentang tindak pidana penggelapan Pasal 372 Ayat I KUHPidana.Ungkap kasus polsek babat
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Zanzubar mengatakan bahwa kejadian Selasa 26 Desember 2017 lalu di Dusun I Desa Gajah Mati Kec. Babat Supat (Batsu) pelaku meminjam motor dari anak saya Fahmi Jaka Tri Mangsa Bin Zainuddin dengan alasan mau melihat teman pelaku bernama Rizki Ananda yang sedang memotong rambut di salon tiara di Desa Gajah Mati namun ditunggu tunggu sepeda motor tidak kembali akibat kejadian itu korban menderita kerugian ditaksir Rp 10 juta dan melapor ke Polsek Batsu.
Atas laporan korban dan informasi akhirnya tersangka M Badri Bin Bahasil Minggu (4/3) sekitar pukul 17.20 Wib ketika sedang asik nonton bola kaki di Desa Gajah Mati saat itu pelaku terlihat oleh saksi Reki Alfado Bin Hariyanto. Ketika melihat pelaku saksi berteriak akhirnya warga menangkap pelaku dan pelaku berhasil dicangking dan gelandang dan dijebloskan ke hotel prodeo Mapolsek Batsu guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Zanzibar.
Selanjutnya setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya dan motor tersebuat dijual bersama temannya Arlan Bin Herman dijual pada Sumardi Bin Suparlan warga Dusun III Desa Sukadamai Trans B5 Kec. Sungai Lilin. Tanpa buang waktu lanjut Zanzibar tim yang dipimpin Kanit Provost Ipda Rodin langsung bergerak dan menangkap 2 orang lainnya yakni Arlan Bin Herman dan Sumardi Bin Suparlan, selain tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Vw Warna Biru BG 3881 IG dan satu baju kaos oblong lenhan3 pendek warna hitam. (Adie S)