MUBA, Meteorsumatera- Lagi, jajaran Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan diduga pelaku tindak pidana kejahatan melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Herwani 41 tahun warga Dusun II Desa Petaling Kec. Lais, Muba, Selasa (27/03) di jalan lintas Palembang jambi Kec. Betung Kab. Banyuasin.
Tersangka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor merk Honda revo warna biru nomor plat BH 2072 MQ milik korban Sobri. Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti melalui Kapolsek Bayung Lincir Akp Novan Dwi Putra menjelaskan pelaku menggasak motor korban dengan cara mengambil kunci kontak sepeda motor Milik korban yang disimpan didalam tas, pada saat itu korban sedang menebas dikebun, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkirkan korban didekat pondok istirahat.
Setibanya dipondok alangkah terkejutnya korban melihat sepeda motornya kesayangannya sudah tidak ada lagi, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bayung Lencir. Yang diterima oleh personel piket Polsek Bayung Lencir, tanpa buang waktu setelah menerima laporan dan keterangan dari pelapor, personel Piket langsung menghubungi Kapolsek dan selanjutnya Kapolsek meminta bantuan kepada Polsek yang berada dijalan lintas untuk melakukan pencegatan apabila melihat sepeda motor milik korban melintas.
Sekira Pukul 21.00 wib, Kapolsek Menerima informasi bahwa Pelaku terjaring Razia oleh Polsek Betung Polres Banyuasin dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kateam Buser Bripka tambunan untuk menjemput Tersangka dan barang bukti di Polsek Betung.
Sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan dengan nomor plat BH 2072 MQ milik korban.
Sekarang lanjut Novan kasus ini masih dikembangkan apakah tersangka terlibat kasus lain, tegasnya. (Sudarmanto / Doyok)