Tingginya Biaya Prona di Sungai Keruh, Coreng Bupati Muba

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, Prona juga telah diatur dalam Keputusan Menteri dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 189 Tahun 1981 tentang Prona. Tujuan utama Prona adalah memproses persertipikatan tanah secara massal sebagai perwujudan sebagai catur tertib di bidang pertanahan.

Didalam Kepmendagri tersebut sudah diatur biaya kepengurusan disamping biaya administrasi kepada penerima hak atas tanah dikenakan biaya sumbangan untuk penyelenggara negara landeform.

Dalam Kepmendagri itu biaya pengurusan hak atas tanah dipedesaan paling banyak 2 hektar biayanya Rp 3000,- untuk penyelenggara negara 50 % dari dana tersebut jadi sekitar Rp 1500,- kemudian biaya formulir sertifikat Rp 2000,- jadi memang dikenakan biaya dalam kepengurusan Prona tersebut.

Namun biaya kepengurusan program ini sangat memberatkan bagi masyarakat Kecamatan Sungai Keruh bila mau mengurus segala sesuatu tentang Prona ini, salah seorang warga yang ingin melakukan kepengurusan Prona harus mengeluarkan kocek hingga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu,”Kami juga tak ngerti uang sebanyak itu untuk apa saja,”kata warga yang enggan menyebutkan namanya tadi.

Kami sebagai masyarakat awam ini tidak mengerti berapa sebenarnya biaya sesungguhnya, pokoknya bila kami ada uang akan kami bayar.

Apabila benar tentusaja ini mencoreng nama Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin gara gara oknum seperti ini, Demikian diungkapkan Ketua LSM Pemerhati dan Pemantau Pembangunan Daerah (P3D) Sumsel, kalau ini benar kasus ini harus segera dilaporkan ke aparat hukum.

Camat Sungai Keruh ketika dikonfirmasikan melalui pesan singkat (SMS) saat berita ini ditulis tidak ada jawaban tentang permasalahan ini (Adie S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *