MUBA, Meteorsumatera- Rusmanto Bin Nasoka, 30 tahun melaporkan atas pemerasan diduga dilakukan oleh Firmansyah Bin Bakri, 33 tahun pada Polsek Tungkal Jaya, 31 Januari 2018 lalu.
Korban berprofesi sebagai sopir truk ini berdasarkan laporan Polisi Nopol : LP/B-05/1/2018/Sumsel/Muba/Sek Tkl Jaya, 31 Januari 2018 tentang TP Pemerasan Pasal 368 Kuhp.
Menurut Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Heri Suprianto mengatakan bahwa korban merupakan sopir truk sering melintas di TKP di Jalan1 Bentayan Desa Sukadamai Kec. Tungkal Jaya, Muba.
Mantan Kapolsek Sanga Desa ini menuturkan korban yang beralamat Desa Tritunggal Jaya Rt 01 Rw 03 Kec. Banjar Marga, Kab. Tulang Bawang Lampung ini dihadapan petugas menjelaskan modus operandi pelaku menghadang dan menyuruh berhenti kendaraan yang melintas dan meminta sejumlah uang alasan keamanan sang sopir ketika melintas di TKP.
Kemudian lanjut Heri pelaku memeras korban Selasa 30 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 Sore hari, merasa takut nyawanya terancam akhirnya korban terpaksa menyerahkan uang Rp 50.000.- kepada tersangka setiap kali melintas di TKP.
Heri juga menjelaskan tersangka merupakan warga sekitar yakni Desa Sukadamai Rt 07 Rw 03 Kec. Tungkal Jaya Muba.
Peristiwa ini dialami oleh korban dan para sopir mbl truk lainnya dan kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lbh 3 ( tiga) bulan. Sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tkl jaya utk menuntut perbuatan plk nya sesuai dgn aturan hkm yg berlaku.
Atas laporan dan keterangan korban akhirnya pihak Polsek Tungkal Jaya langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Berkat kesigapan dan informasi yang diperoleh akhirnya Rabu 31 Januari 2018, Sekitar Pukul 18.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Tkl jaya dgn dipimpin langsung oleh Kapolsek Tkl jaya Iptu Heri suprianto SH dapat mengamankan yg diduga pelaku selanjutnya diangkut ke Mapolsek Tungkal Jaya guna pemeriksaan lebi lanjut.
Dusamping itu personil berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 1.310.000. Diduga uang hasil kejahatan pelaku. (Adie S)