Simpan Kecepek Dibawah Kasur Iyot Diamankan

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera– Pengungkapan kasus kepemilikan Senjata api (Senpi) ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 1 Undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951, Sabtu (10/2) Sekitar Pukul 12.30 Wib di Dusun 1 Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) telah tertangkap tangan pelaku tanpa ijin yang sah memiliki, menguasai dan menyimpan Senpi dirumahnya.

Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim Sik melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Kemas dan Iptu Dedy Hariyanto SH selaku pimpinan anggota Buser Polres Muba telah mengamankan tersangka Jauriyah alias Iyot Binti Anwar, 39 tahun, IRT, warga Dusun 1 Desa Lumpatan 1 Kec. Sekayu Muba.

Tersangka juga merupakan orang tua dari DPO Adriansyah bin Zulifer Efendi, 39 tahun, kasus curas besi sutet milik PT UIP PLN Sumbagsel.

Penangkapan tersangka Sabtu (10/2) Sekitar Pukul 12.30 Wib didampingi saksi Abu Hasanudin Bin Ahmad Ketua RT 04 dan Rustam bin Yakup, anggota Buser dipimpin oleh Iptu Dedy melakukan penggeledahan dikediaman tersangka, saat melakukan penggeledahan lanjut Mantan Kapolsek Tungkal Jaya ini ditemukan Senpi kecepek panjang ilegal dibawah kasur dibungkus karpet plastik, selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Muba untuk penyelidikan selanjutnya.

Dari hasil penggeledahan ini selain tersangka dan sebuah Senpi Kecepek panjang berhasil diamankan dan dasar

LP A- 11 / II / 2018 / Sumsel / res muba, tanggal 10 februari 2018 (Adie S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *