MUBA, Meteorsumatera- Berawal dari Laporan Polisi LP/B-30/IV/2017/Res Muba/Sek. Tkl Jaya tanggal 17 April 2017 Pelapor Ahmad Rifai Bin Zaenal Abidin. Dalam LP tersebut mengatakan hilangnya motor Yamaha Vega ZR warna hitam plat nomor Polisi BG 6855 RH raib ketika terparkir dibelakang rumahnya sendiri di TSM Rt 11 Rw IV Desa Sido Mulyo Kec. Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba) sekitar pukul 23.30 Wib malam hari.
Atas laporan tersebut Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim, Sik melalui Kapolsek Tungkal Jaya (TJ) Iptu Heri Suprianto, SH mengatakan langsung melakukan.
proses penyelikan hasilnya Kamis 22 Pebruari 2018 sekitar pukul 14.00 Wib. Adanya informasi keberadaan salah satu pelaku Curanmor Tri Wahono Bin Rebo ketika itu lanjut Kapolsek Sanga Desa ini tersangka bersembunyi di tengah kebun sawit dan mentimun di Desa Kalibro Kec. Bayung Lencir.
Berkat kejelian Kapolsek saat itu langsung memimpin dibantu Kanit Reskrim Polsek TJ Ipda Susilo bersama anggota segera merapat ke lokasi tsb.
Dan papar Perwira balok dua dipundak ini langsung menagkap tersangka tanpa perlawanan kemudian digelendang ke Mapolsek TJ untuk penyelidikan selanjutnya.
Modus aksi pencurian ini pelaku berprofesi sebagai petani warga Desa Sinar Tungkal Rt 03 Kec. Tungkal Jaya, Muba ini pelaku bersama temannya Gunaedi bin Sayuti (DPO) mengambil sepeda motor milik korban saat itu terparkir dibelakang rumah korban, melihat ada sepeda motor parkir dan suasana sepi tersangka langsung mencurinya menggunakan kunci palsu latter Y yang sudah disiapkan dan langsung tancap gas melarikan kendaraan tersebut. Atas kejadian itu korban menderita kerugian ditapsir hingga Rp 8 juta, sekarang tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Warna Hitam tanpa Nopol sudah diamankan di Mapolsek TJ, Tegas Heri. (Adie S)