Polsek Batsu Ungkap Kasus Pencurian Pipa

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Setiap kejahatan dibumi serasan sekate ini selalu terungkap oleh jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) seperti baru baru ini tim Polsek Babat Supat (Bagus) mengungkap kasus pencurian dan pemberatan Pasal 363 Ayat I Ke 5 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi No. Pol. LP/B-42/XI/2017/Sumsel/Muba/SekBS. Tanggal 27 November 2017. Tempat Kejadian Perkara (TKP) PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba – 66 Desa Ramba Jaya Kec. Babat Supat Kab. Muba.

Berdasarkan Laporan tersebut Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Batsu Iptu Zanzibar mengatakan berawal laporan korban PT Pertamina EP Asset 1 Field Ramba telah terjadinya pencurian dan pemberatan dilokasi perusahaan minyak tersebut.

Kejadian lanjut Kapolsek Sabtu 25 November 2017 lalu Sekitar pukul17.15 Wib pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong pipa ukuran 3 inci sepanjang 10 meter dipotong menjadi 1 meter menjadi 10 batang, pipa itu terletak dilokasi kerja atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp 6 juta.

Kemudian lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan barulah 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 21.00 Wib dilakukan penggerebakan dirumah pelaku namun sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Rumpis Bin Ruup, 30 tahun, tani, alamat Dusun II Desa Ramba Jaya Kec. Batsu, Muba, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Intelkam Polsek Batsu Ipda Sarwoedi dan Kapospol Tanggulang Aiptu Siswanto serta personil Polsek Batsu, dalam penggerebakan pelaku berhasil dicokok tanpa melakukan perlawanan.

Berikut barang bukti yang berhasil disita berupa Satu Unit R2 Honda Beat BG 3560 SO, Pipa ukuran 3 inch 10 Potong, satu buah gergaji Besi gagang kuning, satu buah Kunci Inggris, dan satu buah Dompet warna coklat

SelanjutnyaTersangka diamankan dipolsek batsu guna proses lebih lanjut. (Adie S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *