MUBA, Meteorsumatera- Berdasarkan LP/B-13/II/2018/Sumsel/Muba/Sek Sky Tanggal 18 Februari 2018 tentang ungkap kasus curas Polsek Sekayu.
Seorang bocah berumur 11 tahun melapor dan merupakan korban yakni M. Satria Bagus Rahmana Bin Aspari pelajar kelas V SD, Alamat Desa Karya Maju Kec Keluang Kab. Musi Banyuasin (Muba).
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim Sik melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin, SH membenarkan kejadian tersebut, menurut Kapolsek peristiwa itu
Minggu 18 Februari 2018 sekitar pukul 14.00.wib, ketika itu korban bermain bersama temannya di balai pertanian Desa Karya Maju Kec keluang datang, kemudian datang 2 orang laki laki tidak dikenal.
Kedua orang itu minta bantuan kepada korban untuk mendorong motornya yang mogok dg cara didorong menggunakan motor milik korban merk honda revo menggunakan kaki hingga kesekayu.
Tiba di seberang jembatan musi jm di rumah penduduk pelaku menitipkan sepeda motor mega pro yang mogok miliknya, lalu pelaku berbonceng bertiga mengendari sepeda motor korban menuju jalan Sekayu – Bandarjaya di jalan yang sepi korban di turunkan dg paksa kemudian ke dua pelaku melarikan diri sambil membawa motor korban ke arah sekayu.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sekayu, mendapat laporan itu Kapolsek melakukan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, alhasil Sabtu (24/2) sekitar pukul 09.00 wib di daeler NSS Kel. Balai Agung Kec.Sekayu telah di lakukan penangkapan tersangka Andi Kodri bin Iskandar, 33 tahun, swasta. Jalan Sekayu – Pendopo kel Soak Baru Kec Sekayu Kab. Muba yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Hermanto.
Dari keterangan tsk lanjut Kapolsek Andi dilakukan penangkapan tsk Agustian alias Manap bin Heriyanto, 21 th, Swasta, Jln. Sekayu – Muara Teladan Kec Balai Agung Kec Sekayu Muba yang merupakan pelaku perampasan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka motor honda revo milik korban telah di jual ke Desa Bukit Indah Kec Plakat Tinggi Muba.
Adam bin Madaroh, 55 tahun, tani warga Dusun II Desa Bukit Indah ikut digelendang karena menjadi penadah dari hasil kejahatan tersebut, barang bukti ikut disita.
Adapun barang bukti yang turut diamankan sbb : satu unit motor honda revo BG 6150 BAJ, Satu unit motor Honda Mega Pro warna biru tanpa no pol, untuk diketahui bahwa kedua tsk merupakan resedivis dan sekarang diamankan di Mapolsek sakayu guna penyidikan lebih lanjut. (Adie S)