MUBA, Meteorsumatera- Keseriusan Polres Musi Banyuasin (Muba) untuk memberantas semua kasus tindak pidana tidak main main terbukti Jum’at (16/2) sekitar pukul 15 hingga 16.00 Wib, didusun IV Desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu, Muba jajaran baju cokelat ini berhasil mengamankan penjudi dadu kuncang berikut barang bukti (BB)nya.
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Sekayu membenarkan tentang penangkapan tersebut, malah lanjut Kapolsek dia sendiri memimpin penggerebakan dan penangkapan dibantu para personil Polsek Sekayu.
Kemudian berhasil mengamankan pelaku yaitu Darnik Bin Solehan, 58 thn, Dusun I Desa Sukadamai Kec.talang Ubi Kab. Pali merupakan Bandar dan penyedia modal, M. Nuh Bin Romsam, 56 thn, Desa Rimba Ukur Kec. Sekayu kab. Muba sebagai bandar dan penyedia modal, Salegar Bin Konar, 46 thn, Desa Rimba Ukur sebagai bandar, penyedia modal dan pemilik tempat, Robani Bin Cik Nung, 50 thn, Desa Kota Baru Kab. Pali sebagai bandar dan pemilik modal. Selain 4 bandar ini pemain juga berhasil diamankan yakni Periyanto Bin Jasadi, 59 thn, Desa Rimba Ukur, Karel Bin Abdullah, tuna wicara, 45 thn , Desa Rimba Ukur.
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan memang benar ditempat itu sering terjadi perjudian jenis dadu kuncang, selanjutnya dilakukan penggerebekan dan pengamanan para pelaku berikut BBnya.
Barang bukti yang turut diamankan satu set alat perjudian jenis dadu kuncang satu buah tas jinjing warna abu-abuuang tunai sebesar Rp. 5.000 satu buah buku catatan para pemilik modal, kini tersangka diamankan di hotel prodeo Polsek Sekayu. (Adie S)