MUBA, Meteorsumatera- Telah terjadinya tindak pencurian dan pemberatan (Curat) di Kantor Unit Pelaksana Tenis (UPT) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba).
Kejadian Senin (20/2) sekitar pukul 07.30 Wib, demikian diungkapkan Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Bayung Lincir Akp Novan, menurutnya kasus Curat ini diketahui saat Rasyidi Yahya 56 Tahun, PNS bertugas di kantor tersebut melaporkan ke Mapolsek yang dia pimpin sesuai dengan laporan TP Curat No LP /B -07 /II/2018/SUMSEL /MB/RES BYL TGL 05 Februari 2018.
Pelapor merupakan warga Rt 01 Dusun Simpang Bayat Kec. Bayung Lincir melaporkan kejadian tersebut Senin (5/2) 07.30 Wib. Kantor yang dipimpin oleh Jushanuddin tersebut telah dicuri saat itu pelaku belum diketahui identitasnya, ungkap Kapolsek.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, alhasil identitas pelaku dapat diketahui yakni Eko Purwantu bin Ismail, 25 tahun, Buruh warga Rt 03 Rw 01 Kel/Kec. Bayung Lincir.
Kapolsek mengungkakan kronologis kejadian saat itu seorang penjaga malam Manshur Hidayat ketika membuka pintu utama kantor tersebut bersama Helen, ketika ingin membuka Manshur terkejut hendle pintu bagian tata usaha (TU) dalam keadan rusak akibat benda tajam pintu telah rusak, kemudian keduanya masuk keruangan. Alangkah terkejutnya ketika melihat televisi Led merk LG 17 Inc telah raib, tak hanya disitu saja lanjut Kapolsek uang Rp 500 rb didalam laci ikut hilang diembat tamu tak diundang tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.
Berdasarkan keterangan saksi saksi yakni Rasyidi Yahya, Mashur Hidayat, Abdul Rahman Azim dan Helen, Selasa (19/2) sekitar pukul 14.00 Wib lokasi Rt 03 Kel Bayung Lincir telah dilakukan penangkapan terhadap Eko Purwanto Bin Ismail ditangkap dalam perkara Curanmor kemudian di interogasi dia mengakui bahwa telah melakukak Curat dikantor UPT Dikbud Bayung Lincir, dalam aksi ini pelaku dibantu Andre (DPO) mengambil sebuah televisi dan uang Rp 500 ribu dan televisi dijual pada jhon (DPO) Seharga Rp 500 ribu, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek dibantu Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir dan anggota langsung mendatangi kediaman Jhon dipasar baru Bayung Lincir, namun tidak ditemukan orang yang dicari namun televisi dengan ciri ciri televisi yang hilang diamankan di Mapolsek Bayung Lincir ini.
EKO PURWANTO Bin ISMAIL dalam perkara Curanmor. Pada saat dilakukan interogasi bahwa pelaku EKO PURWANTO Bin ISMAIL pernah melakukan TP CURAT di Kantor UPTD Kel/Kec.bayung lencir bersama dengan sdr.ANDRE (DPO). mengambil 1 buah telivisi merek LG dan uang Rp.500.000. Dan menjual satu buah telivisi tersebutdi kepada Sdr.JHON ( DPO) seharga Rp.500.000.Lalu Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek bayung lencir mendatangi rumah sdr.JHON di Pasar Baru Kec.Bayung lencir.dan saat itu tidak ditemukan sdr.JHON.saat digeledah rumah sdr.JHON Ditemukan Televisi merk LG Warna hitam . Kemudian BB TV diamankan ke Polsek Bayung Lencir. (Adis S)