MUBA, Meteorsumatera- Endang Saputra Bin Bastari mau tidak mau harus berurusan dengan pihak berwajib atau dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter milik Sunaryo Bin Selamat, 34 tahun berprofesi sebagai Petani warga Dusun I Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba).
Menurut Kapolres Muba, Akbp Rahmat Hakim SIk melalaui Kapolsek Babat Toman Akp Harmianto, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menahan tersangka beralamat di Talang Jawa kecamatan Sekayu Muba, kejadian di Dusun I Desa Toman Kec. Babat Toman, Sabtu 28 Oktober 2017 lalu, sesuai dengan
LP Nomor : LP:B-03/II/2018/SUMSEL/MUBA/SEK BBT tgl 11 Februari 2018.
Menurut Kapolsek kejadian bermula ketika itu Sabtu 28 Oktober 2017 sekitar pukul 14.00 Wib di dusun 1 Desa Toman telah terjadi tindak pidana penggelapan oleh pelaku Endang Saputra Bin Bastari terhadap korban Sunaryo Bin Selamat modus pelaku meminjam sepeda motor korban merk Yamaha Jupiter Nopol BG 2287 BJ warna biru hitam, semenjak itu motor yang dipinjam belum dikembalikan pelaku atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Minggu (11/2) sekitar pukul 08.00 Wib lanjut Kapolsek pelaku sudah kita amankan oleh personil Polsek Babat Toman, dua hari kemudian barang bukti (BB) berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor yamaha Jupiter warna biru hitam BG 2287 BJ milik korban, BB ditemukan di Dusun I Desa Lumpatan Kec. Sekayu.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Babat Toman utk dilakukan penyidikan, ujarnya. (Adie S)