Ditemukan Sabu Dalam Celana Heri Dicokok Polsek Bayung

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Heri bin Sak Ari berdasarkan LP / A-02/II/2018/Sumsel/Muba/Dek. Blt. Tanggal 19 Pebruari 2018 telah tertangkap dalam perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perentara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan 1 shabu shabu jenis extacy.

Jajaran Polsek Bayung Lincir Senin (19/2) telah melakukan penangkapan terhadap tersangka sekitar Pukul 18.00 Wib, penangkapan sendiri dipimpin oleh Kapolsek Bayung Lincir Akp Novan dibantu Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir dan anggotanya. Menurut Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim, SIk melalui Kapolsek Bayung Lincir Akp Novan penangkapan tersangka yang berusia 27 tahun bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap dirumahnya  di Rt 016 Rw 003 Kel/Kec. Bayung Lincir ini, saat dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek didalam saku celananya sebelah kanan ditemukan tiga paket kecil shabu dan setengah butir extacy warna merah logo peti mati, selain barang seten tersebut turut diamankan uang tunai Rp 400 ribu serta sebuah Hp warna hitam merk Nokia, kini tersangka ikut juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Adie S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *