MUBA, Meteorsumatera- Dirinya diancam akan dibunuh membuat saprizal Bin Muhamad, 26 tahun warga Dusun II Desa Air Balui ini langsung melaporkan tindakan tidak menyenangkan disertai ancaman tersebut ke Mapolsek Sanga Desa.
Kejadian bermula Rabu (31/1) Sekitar Pukul 03.00 Wib di Dusun I Desa Air Balui telah dilakukan ungkap kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman terhadap korban yang dilakukan oleh Muslimin Bin Selaso, 36 tahun warga Dusun I Desa Air Balui, demikian dipaparkan oleh Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Muklis.
Lanjut Muklis, pengancaman dilakukan menggunakan senjata tajam jenis parang kemudian parang itu ditempelkan ke leher korban sebelah kanan sambil berkata ” Ngakak la yang ngambik bidukku,” ancamnya dalam logat bahasa Sekayu, namun ditangkis dengan kayu sehingga parang tersebut terlepas, selanjutnya korban lari melaporkan ke Mapolsek Sanga Desa, terang Kapolsek.
Kemudian pukul 16.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dipondok miliknya.
Upaya penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek didampingi 7 personel.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku sedang duduk dibawah pondok dan tidak melakukan perlawan kemudian dilakukan pemeriksaan tempat tinggal didapati senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman yang berada didalam pondok dan kita juga menrmukan senjata api laras panjang jenis kecepek yang berada dikandang ayam.
Selanjutnya kita lajutkan pemeriksaan ke bawah pondok dan didapati bubuk misiu dan serabut kelapa serta penabur dan didapati juga pirek yang berada di kantorng baju batik dan sisa narkoba jenis shabu di dalam kaleng susu merk Bear Brand, jelas Muklis.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sanga Desa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang diamakan dari pelaku:
1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang.
1 buah pirek kaca yang masih ada sisa diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,65 ( Satu koma enam lima) gram.
1 buah plastik klip bening kecil yg masih terdapat serbuk2 yg di duga sabu.
1 buah kaleng susu encer merek bear brand, tempat ditemukannya plastik klip bening, 1 helai baju kemeja batik lengan pendek.
Saat ini pelaku sudah diamankan dipolsek guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal berlapis mulai dari pengacaman, kepemilikan senjata api rakitan hingga penyalah gunaan narkoba, tukasnya. (Adie S)