MUBA, MeteorSumatera- Kasus pencurian kerap terjadi diareal perusahaan terutama pelaku mencuri barang yang mudah dijual seperti besi dan barang berharga lainnya.
Baru baru ini anggota Polsek Batang Hari Leko (BHL) melakukan penangkapan terhadap pelaku ( ungkap kasus ) tindak pidana pencurian yang terjadi di Junk Yard well 4 Dayung Desa Pangkalan Bulian Kec. BHL Kab. Musi Banyuasin (Muba) berdasarkan LP / B – 09 / II / 2018 / Reskrim / Sek BHL 30 Januari 2018.
Berdasarkan laporan PT Conoco Philips sebagai korban pihak Polsek BHL tanpa membuang waktu langsung melakukan penyelidikan alhasil terendus diduga pelaku yakni Arison Bin Juri, 42 tahun warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kec. BHL, demikian dikatakan Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim, SIk melalui Kapolsek BHL. Kemudian tidak hanya satu orang yang diduga melakukan pencurian ini, tim Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek BHL Iptu Rudin Supriyanto. Rabu (7/2) sekitar Pukul 23.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap Syamsul Bahri Bin Ahmad, 41 Tahun, Dusun IV Desa Pangkalan Bulian, BHL, Kemudian Danu Bintoro Bin Muh Said, 27 Tahun warga Simpang Bayat Kec. Bayung Lincir Muba ikut diamankan, sehingga tiga orang berhasil ditangkap.
Dari penangkapan ke tiga orang ini Lanjut Kapolsek pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) 5 buah Valve stailes seberat sekitar 700 kilo, 5 buah besi cubing panjang sekitar 1,5 meter berat 300 kilo serta kendaraan roda 4 merk Mitsubishi L 300 akibat pencurian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta. (Adie S)