Muba, Meteorsumater– Pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika berhasil diungkap oleh Jajaran Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2000 tentang Laporan Polisi Nomor : LP / A – 02 / II/ 2018 / Sumsel / Muba/SEKLL. hari jumat tgl 09 februari 2018. Waktu Kejadian Jumat 09 Februari 2018 sekitar Pukul 23.00 Wib.
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Sungai Lilin Akp Junarto menjelaskan tempat kejadian perkara (TKP) di Cafe Selvi Dusun IV Desa Srigunung Kec. Sungai Lilin Mub, dari penelusuran tim Polsek Sungai Lilin M Rusdi, 22 tahun, swasta warga Pasar Karang Agung Desa Sukamulya Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin.
Dari tangan pelaku lanjut Junarto berhasil juga diamankan BB sebuah plastik bening berisikan 2 pil ekstasi warna pink kemudian sebuah bantal warna kuning cokelat.
Penangkapan pelaku Jum’at (9/2) sekitar pukul 23.00 Wib di Cafe Selvi Dusun IV Desa Srigunung M Rusdi Bin Lakka tertangkap tangan sedang memiliki, menguasi dan menyimpan jenis ekstasi warna pink guna penyidikan lebih lanjut barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolsek Sungai Lilin.
Sebagai catatan terang Kapolsek 2 butir ekstasi itu dibeli pelaku seharga Rp 600 ribu. Sementara itu Polsek Sekayu berhasil mengamankan laki laki Iwan Suwandi Bin Sawap, perkerjaan tani, alamat dusun I Desa Sukarami Kec.Sekayu.
Tersangka ditangkap Jum’at (9/2) Sekitar Pukul 11 malam ketika melakukan perjudian jenis dadu kuncang sebagai bandara, kini empat buah dadu kuncang warna kuning bergambar, lilin empat buah, uang Rp 75 ribu, sebuah piring berlapis warna hijau, sebuah perlak dadu kuncang, sebuah satu tutup kaleng, sebuah tas dukung warna hitam, saat ini tersangka dan BB di amankan di Polsek Sekayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adie S)