MUBA, Meteorsumatera- Transaksi Narkoba di pasar merupakan tempat yang aman dari intaian aparat kepolisian namun itu hanya kenangan bagi Rahmat, 28 tahun karena pria warga Jalan Kapten Arivai Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu ini sudah dicokok team Polsek Sekayu Kamis (25/1) Sekitar Pukul 15.30 Wib sore hari.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat mengatakan bahwa tersangka Pasar pagi tempat dia bertransaksi barang haram tersebut.
Kapolsek turun langsung melakukan penangkapan dan tersangkapun berhasil dibekuk. Tentusaja lanjut perwira balok tiga dibahu ini berkat informasi masyarakat bahwa di Pasar pagi itu disamping tempat jual beli keperluan rumah tangga sering dijadikan untuk transaksi narkobaka, tukasnya.
Barulah pada hari kamis (25/1/18) sekira pukul 15.30 wib kita langsung mengamankan Rahmat dikediamannya dan menemukan barang bukti berupa 3(tiga) paket kecil shabu-shabu yang terletak didalam bungkus rokok yang disimpan dibawah kasur pelaku.
Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan ia mengatakan bahwa sering memasarkan barang haram tersebut dipasar pagi berdasarkan pesanan yang ia terima.
Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider psl 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ADIE S)
Great information shared.. really enjoyed reading this post thank you author for sharing this post .. appreciated
There is definately a lot to find out about this subject. I like all the points you made