MUBA, Meteorsumatera- Ardiansyah, 23 tahun dilaporkan kekasihnya sebut saja Bunga, 16 tahun ke Polisi atas dirinya telah disetubuhi tersangka. Tersangka telah tiga kali menyetubuhi korban sebelumnya antara korban dan tersangka berpacaran.
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Kiemas membenarkan bahwa korban melaporkan tersangka beralamat di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman, Muba.
Menurut Kasat, korban telah tiga kali disetubuhi tersangka dikediaman tersangka dalam waktu berbeda kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Muba.
Tersangka diamankan Rabu (23/1) Sekitar Pukul 02.00 Wib dini hari, penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto SH.
Lanjut Kasat sebelum melakukan penyetubuhan tersangka mengaku bahwa dirinya sudah menjadi duda dan berjanji akan menikahi korban ternyata tersangka masih mempunyai isteri, merasa dibohongi korban dan orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba dengan laporan Polisi nomor : LP/B- 25/I/ 2018/sumsel/ resmuba tanggal 05 januari 2018.
Tersangka kita amankan atas tindakan pidana menyetubuhi anak dibawah umur, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terangnya. (Adie S)