MUSI BANYUASIN MS- Kasus pencurian mesin rumput PT Musi Banyuasin Indah (MBI) sudah terkuak pelakunyapun sudah diamankan oleh Jajaran Polsek Batang Hari Leko (BHL).
Terungkapnya kasus ini berawal laporan korban PT MBI Sei Selabu Kec. BHl Nomor Laporan polisi LP/B-01/1/2018/SUMSEL/MUBA/SEK.BHL tanggal 06 Januari 2018.
Berdasarkan saksi saksi yakni Bintara Sitepu, 42 tahun, Karyawan PT Musi Banyuasin Indah (MBI) dan Dyamsul Muarif, 35 tahun, bertugas di Camp PT MBI, kedua saksi warga Talang Leban BHL, Muba.
Menurut Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek BHL menerangkat berawal laporan korban dan keterangan saksi-saksi akhirnya Kamis (11/1) sekitar pukul 12.15 Wib, di Desa Loka Jaya SP-1 Kec. Keluang anggota Polsek BHL melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian mesin rumput tersebut.
Idwntitas pelaku yakni Dedi Heriyadi Bin Gatam, 30 tahun, Tani, Alamat Kelurahan Balai Agung Rt 002 Rw 001Sekayu, Syamsu Indra Bin Rusli, 30 tahun, alamat Desa Lumpatan Kec. Sekayu Muba.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua unit mesin pemotong rumput merk tasko dan merk firman, lanjut Kapolsek, kasus tindak pidana pencurian ini Sabtu 6 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 Wib dibelakang PKS PT MBIĀ Sei Selabu dan melaporkan atas kejadian tersebut ke Mapolsek BHL.
Kemudian tanpa buang waktupada 11 Januari 2018 Sekitar pukul 11.00 Wib anggota Reskrim Polsek BHL bergerak ke lapangan karena mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian tersebut.
Sekitar satu jam kemudian anggota anggota berhasil e melakukan penangkapan terhadap tersangka Dedi Heriyadi Bin Gatam dirumah orang tua nya dusun II Desa Loka Jaya kec. Keluang.
Kemudian dilakukan pengembangan dari pengakuannya bahwa ada satu rekan nya yg melakukan pencurian tersebut yaitu sdr Syamsu Indra kemudian pukul 15.00 Wib Syamsu Indra berhasil dicokok dirumah kakak iparnya dipersilahkan PKS PT MBI Sei Selabu.
Kemudian tsk di bawa ke kantor Polsek Batanghari Leko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ADIE S)