Polres Muba Amankan 17 Paket Sabu Seberat 3,67 gram

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Sentri Nopriadi Bin Rumanti, 36 tahun mau tidak mau harus mengakhiri perbuatannya berkecimpung obat terlarang, Warga Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu ini dibekuk Jajaran Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin Rabu (24/1) sekitar Pukuk 11.50 Wib.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat1 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sbb Laporan Polisi Nomor : LP/A – 130/1/2018/Sumsel/Res Muba, 24 Januari 2018.

Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kasat Narkoba membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan tersangka serta Barang Bukti (BB)nya.

“BB berhasil diamankan meliputi 17 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 3,67 gram, sebungkus bekas minyak rambut warna hijau kuning,  bekas kotak rokok Malboro, uang Rp 550 ribu, 3 buah handphone dan sebuah catatan transaksi narkotika,” jelasnya.

Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai petani ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Palembang Sekayu tepatnya di Desa Lumpatan menyebutkan dirumah tersangka sering dijadikan transaksi narkotika, tanpa buang waktu dengan sigap jajaran Sat Narkoba langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) kemudian dilakukan penggeledahan alhasil ditemukan BB tersebut.

Pelaku menjual barang haram tersebut Rp 200 ribu perpaketnya, sekarang tersangka diamankan di Mapolres Muba untuk dilakukan penyelidikan. (Adie S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *