Polres Banyuasin Berhasil Amankan Narkoba Senilai 4.7 Miliar

  • Bagikan

BANYUASIN MS- Polres Banyuasin berhasil mengamankan 2 kilogram sabu dan diperkirakan 9000 butir pil ektasi kalau dijual barang haram tersebut mencapai Rp 4.7 Miliar. Barang haram berhasil disita dari jaringan narkoba internasional yakni Alias M Bin S, 35 Tahun Warga Dumai Provinsi Riau dan RL Alias R, 35 Tahun warga Talang Kelapa Banyuasin.Polres Banyuasin berhasil membekuk jaringan narkoba internasional yakni I AIias M BIN S, 35 warga Dumai Provinsi Riau dan RL alias R 35 warga Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin Akbp Yudi Surya Markus Pinem didampingi Wakapolres Banyuasin Kompol Tomi Bambang Soussa, Kasat Narkoba Akp Liswan serta Kasubag Humas Polres Banyuasin Akp Ery Yusdi memaparkan, Kedua pelaku dugaan sementara merupakan bagian dari jaringan internasional, Narkoba ini dipasok lewat Malaysia melalui perairan Riau, demikian dijelaskan orang nomor wahid korp baju cokelat Banyuasin ini.

Dalam paparannya. Selasa (9/1) Sat Narkoba Polres Banyuasin telah lama mengincar tersangka RL, kemudian dilakukan penyelidikan selama 10 hari, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Banyuasin, Kasat Narkoba melakukan razia dijalan lintas Palembang Jambi KM 29 tepatnya didepan SPBU Mainan sekitar jam 02.00 Malam hari, paparnya.

Selanjutnya sesuai informasi yang diperoleh ketika melintas tim melakukan penyetopan terhadap BUS Rapi kemudian dilakukan pemeriksaan lalu ditemukannya Barang Bukti (BB) diletakkan didalam tas ransel milik I Alias M, rupanya tersangka ini sudah 3 kali mengantar barang haram tersebut ke Palembang kemudian diterima oleh orang Malaysia.

Tanpa buang waktu lanjut Kapolres, dilakukan pengembangan terhadap tersangka dengan cara control delivery terhadap penerima RL terletak dijalan tanjung api api depan loket Bus Rapi Palembang.

Tidak mau lepas buruan yang hendak melarikan diri dengan terpaksa sebutir timah panas untuk melumpuhkan tersangka yang merupakan target operasi (TO) ini.

Sekarang kedua tersangka sudah diamankan berikut BBnya yakni 2 paket besar narkotika jenis sabu berat bruto 2 Kilogram, 5 bungkus ekstasi warna kuning 4500 butir, 4 bungkus ekstasi warna ping 3500 butir, 1 bungkus ekstasi warna hijau 1000 butir.

Tertangkapnya para tersangka dan BB setidaknya 21.000 jiwa rakyat Sumsel terselamatkan dan para tersangka terjeratn pidana kita kenakan Pasal Primer 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.” Tegasnya. (Alex)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *