Musi Banyuasin MS- Apabila terbukti melalukan tindak pidana kriminalitas maka Indra Syaputra (18) terpaksa harus berhenti mengenyam pendidikannya. Warga Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan Muba ini diamankan personil Polsek Babat Toman bersama warga setempat. Minggu(7/1/18).
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim Sik melalui Kapolsek Babat Toman Akp Hurairo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh anggotanya dibantu warga di sekitar TKP Desa Ulak Teberau karena terlibat aksi penjambretan terhadap Marsina (16) warga Kampung Bugis Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba.
Kejadian berawal lanjut Kapolsek, Minggu 7 Januari 2018 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Lintas Tengah (Kelenteng) tepatnya didesa Karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab. Muba telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan/jambret berdasarkan laporan polisi yang kita terima terhadap korban Marsina.
Dijelaskan, saat itu korban bersama temannya Sindi Anora sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang menarik kalung emas milik korban bermotif bambu seberat 1 suku yang berada di leher korban, akibat tarikan itu korban hampir terjatuh dari motornya. Sadar dirinya menjadi korban penjambretan korbanpun langsung melapor Polsek Babat Toman.
Tanpa buang waktu tim Polsek Babat Toman langsung melakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berhasil diamankan barang bukti berupa satu suku kalung emas milik korban dan juga sepeda motor Yamaha MX No.Pol BG 5019 BAA, yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian/jambret.
Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan dipolsek guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Kuhpidan. (Adi S)