MUBA, Meteorsumatera- Tak terima dipukul akhirnya Novi Agustini, 30 tahun melaporkan Zainal Abidin, 41 tahun ke Mapolres Muba di Sekayu.
Bermodal laporan korban LP /B-14/1/2018/Sumsel/Res Muba tanggal 3 Januari 2018 Satuan Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan pelaku penganiayaan Zainal abidin (41) warga Lingkungan III kayuara kec. Sekayu kab. Muba kemarin selasa (23/01) sekitar pukul 20.00, demikian dijelaskan Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Kiemas mengatakan penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto SH, tersangka dicokok di rumah keluarganya di Desa Lumpatan Kec. Sekayu Muba.
Pelaku diamankan atas tindakan nya melakukan penganiayaan terhadap korban di kontrakan jalan model kel. Kayu Ara Kec. Sekayu Kab. Muba pada tanggal 03 januari 2018 yang lalu dengan cara pelaku memukul korban menggunakan cincin sebanyak satu kali yang mengakibatkan kepala korban luka dan berdarah.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.
Sekarang tersangka telah diamankan di hotel prodeo Polres Muba untuk mempertanggungkan perbuatannya, sementara pelaku dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara. (ADIE S)