Buang BB, Kaisi Dicokok

  • Bagikan

MUBA, Meteorsumatera- Setelah kemarin tiga orang diduga terlibat pengedar Narkotika jenis sabu beroperasi diwilayah kecamatan Sekayu berhasil dicokok di Penginapan Mandiri Jalan Sekayu Lubuk Linggau kemarin. Kini giliran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) ungkap kasus barang setan ini sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UUS RI No 35 tahun 2009.

Berdasarkan laporan Polisi : LP/A-117/1/2017/SUMSEL/Res Muba, Senin 22 Januari 2018.

Kejadian bermula Senin 22 Januari 2017 Sekitar Pukul 18.30 Wib waktu Sholat Magrib. Disamping rumah Kaisi Jalan Palembang Jambi Rt 03 Rw. 01 Kelurahan Sungai Lilin, Muba.

Pelaku Kaisi Bin Amri, 36 tahun warga Rt 01 Rw 01 Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kemudian lanjut Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kasat Narkoba personil berhasil memgamankan barang bukti yakni 2 paket diduga sabu berat 4,75 gram, 13 butir jenis extacy berat 20,25 gram, 1 wadah plastik warta putih dan 1 bal plastik bening, terangnya

Awal terjadinya penangkapan bahwa dirumah Deli sering dijadikan ajang transaksi narkoba kemudian personil langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan dan walaupun sempat membuang barang bukti Kaisi ditangkap diangkut ke Mapolres Muba untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kemudian personil Sat Tes Polres Muba berhasil juga mengamankan Kaisi Bin Amri (Alm) barang buktinya ditemukan 13 butir extacy seberat 20,25 gram dan barang haram ini dijual seharga Rp 200 ribu perbutirnya. (ADIE S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *