MUBA- Menindaklanjuti demo ratusan guru honorer Katagori Dua (K2) yang mengabdi dibumi Serasan Sekate ini boleh bernapas lega, mengapa demikian? Itu dikarenakan menurut Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi mengatakan di Media Sosial miliknya setelah menjalankan studi koperatif ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur serta Dinas pendidikan Kota Surabaya.
Studi koperatif tersebut menyangkut masalah gaji atau honor tergantung keuangan daerah.
Abusari dalam tulisannya berkomitmen sebagai Ketua DPRD Muba kepada seluru tenaga honorrer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Muba, apabila tidak ada penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila seluruh tenaga K2 semuanya belum diangkat PNS mengabdi mulai tahun 2019 nanti maka gaji atau honor K2 sebesai 2.3 juta perbulannya.
Itu sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muba tanpa terkecuali itu berlaku disetiap instansi pemerintah, termasuk juga pegawai Sekolah SMU/Sederajat kini dialihkan wewenangnya di Provinsi.
Jadi kepada seluru tenaga honorer dan TKSĀ mulai dari PAUD,TK,SD,SMP,SMU sederajat,juga seluru instansi se-Muba baik tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan sebesar 1,8 jt/ bulan, kebijakan ini demi kemanusiaan, untuk lebih dari 11000, tenaga honorer dan TKS di Muba.
Mereka juga manusia berhak hidup sejahtera. (Imam Munandar)