MUBA, Meteorsumatera- Lagi, Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Sat Res Narkoba Pores Muba berhasil mengamankan tiga orang pria diduga pengedar narkotika mereka adalah Efri Anto, 29 tahun, Mulyadi, 38 tahun serta Asri, 35 tahun, ketiganya berhasil diamankan di Penginapan Mandiri Jalan Sekayu Lubuk Linggau, Minggu (21/1) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wib.
Sebelum dilakukannya penangkapan ketiga orang tersebut anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa dipenginapan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, berdasarkan info tersebut dijelaskan Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakin, SIk melalui Kasat Res Narkoba Akp Armianto SH MSi menerangkan kronologi penangkapan tersangka, saat dilakukan penggerebakan ternyata benar ditemukan barang bukti diduga sabu berat 0,27 gram, 147 butir diduga ecstasy.
Dua buah plastik warna hitam, tiga buah handphone, satu buah tisue, empat buah plastik klip bening, uang tunai sebasar Rp.7.750.000, dan satu unit mobil Mitsubishi Mirage.
“Untuk ketiga tersangka akan kita kenakan pasal primer Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maximal 20 tahun penjara,” paparnya. (Adie S)