MUBA, Meteorsumatera- Asik bermain dadu kuncung akhirnya tertangkap tangan oleh Jajaran Personil Polsek Sekayu dan mereka terancam Pasal 303 KUHP.
Kapolres Muba, Akbp Rahmat Hakim, SIk melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat mengatakan penangkapan tiga orang pecandu judi jenis dadu kuncang ini berkat informasi masyarakat, atas info tersebut, Sabtu (27/1) sekitar Pukul 22.00 Wib yakni Rahmat Bin Maizolam, 30 tahun berprofesi sebagai Petani warga Dusun III Desa Sukarami, Herman Bin Zainal Arifin, 46 tahun, tani warga Dusun II Desa Sukarami serta Joni Asmara Bin M Sahib, 42 tahun, swasta alamat Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu1, Musi Banyuasin.
Penggerebakan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayu bersama 6 personil langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan penggerebakan ini membuat ketiga penjudi itu tak bisa berkutik saat diangkut ke Mapolsek Sekayu.
Selanjutnya barang bukti (BB) juga diangkut seperti seperangkat alat dadu kuncang, uang Rp 327 ribu, satu pak lilin dan karpet, sekarang pelaku dan BB diamankan di Mapolsek Sekayu, tegasnya. (ADIE S)