Asik Nongkrong Diatas Motor, Tsk Sipengedar Narkoba Diciduk Polisi

MUBA, Meteorsumatera

Akhirnya sepak terjang Candra lelaki 34 tahun ini haru terhenti Senin 29 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 Wib, warga Dusun I Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu dicokok aparat Kepolisian Sektor Sungai Keruh Polres Muba ketika sedang asik duduk diatas motornya sambil menunggu pembeli yang datang, ternyata yang datang bukannya pembeli tapi Polisi, diapun digelandang ke Mapolsek Sungai Keruh Polres Muba.

Dari Hasil Penggeledahan terhadap pelaku ini ditemukan 3 (tiga) paket yang di bungkus dengan kantong plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu-sabu berat bruto kurang lebih 1,20 Gram, 1 (satu) plastik kecil di duga narkotika jenis Pil ektasi (inek) berwarna merah berbentuk kotak berlogo kamera, 1 (satu) unit sepeda motor Rx-king warna Hitam Lis Biru, (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah, 1 (satu) lembar uang kertas Rp.20.000 (dua puluh ribu) rupiah, 11 (sebelas) lembar uang kertas Rp.10.000 (sepuluh ribu) rupiah, 5 (lima) lembar uang kertas Rp.5.000 (lima ribu) rupiah, 3 (tiga) lembar uang kertas Rp.2000 (dua ribu) Rupiah.

Mewakili Kapolres Muba Akbp Yudhi Surya Markus Pinem SIk, Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah SH MH menjelaskan bahwa terangka saat ini masih dalam penyidikan kita, dan untuk barang bukti juga sudah kita amankan” ungkap Kapolsek.

Begini cerita awal penangkapan itu terang Kapolsek berpangkat Iptu ini, Senin siang ka Pospol Tebing Bulang mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan, hal tersebut langsung ditindaklanjutin dengan melaporkan ke Kapolsek dan gerak cepat langsung dilakukan pengintaian sesuai informasi yang diberikan.

Alhasil, pelaku yang sedang menunggu pembeli duduk di atas sepeda motor Rx-king warna hitam lis miliknya di Jalan Sekayu (Muba)- Pendopo (Pali) Desa Tebing Bulang Pendopo Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba yang disimpan di dalam dompet pelaku berwarna hitam di saku celana bagian belakang yang dipakai oleh pelaku.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (Imam/Humas)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *