Kopli Tsk Curat Ditangkap Polisi, Temannya DPO

MUBA, Meteorsumatera – KOPLI mau tidak mau harus menjalankan Ibadah Puasa di hotel prodeo Polres Musi Banyuasin (Muba). Pria bernama lengkap Zulkipki ini harus merasakan dinginnya dinding sel karena dia salah satu dari dua tersangka Curat Yang beraksi dijalan desa Muara Teladan kecamatan Sekayu Muba ini, Jumat dini hari (17/19) sekira jam 01.45 wib dibekuk Tim Buser Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba, sedangkan temannya masih diburu dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muba.

Dibawah Pimpinan Lakhar Kanit Pidum IPTU Rusli, SH, MH berhasil membekuk Satu dari dua pelaku Curat yang terjadi dua tahun lalu pada Rabu (09/08/17) pagi, dijelaskan Delli, bahwa pria 35 tahun ini adalah warga Dusun 1 Muara Teladan dan rekannya Y (DPO) merencanakan aksi melakukan aksi curat.

Kemudiank keduanya dengan menggunakan sebo (penutup muka) bersembunyi dalam semak belukar agar bisa memantau korban yang akan di mangsanya, tak lama kemudian melintaslah korban Dwi Listyo Yuniyanto alias Dewi (36) warga Keduren kec Purwodadi – Jawa Tengah ini dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Jenis Supra x 125 hitam – hijau. Kedua tersangka yang melihat mangsa yang tak dikenalnya langsung keluar dari semak belukar dan menghadang korban dan melancarkan aksinya, tanpa banyak bicara tersangka Kopli melakukan perannya dengan memukuli tubuh korban dengan menggunakan kayu bulat dan mengambil paksa tas korban sedangkan Y (DPO) mengambil alih sepeda motor korban.

Setelah mendapati barang hasil curian kemudian keduanya melarikan diri kearah Keluang, berdasarkan laporan dari korban, personil langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Dua Tahun Menghilang dari kejaran polisi tersangka kopli akhirnya dibekuk tadi malam sedangkan Y (dpo) masih dalam pengejaran. Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui kasat Reskrim Delli Haris, SH, MH membenarkan kejadian penangkapan tersangka Curat yang dimana saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, Ujar Delli. (Acik/Wah)

Respon (12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *